Langsung ke konten utama

Berbahagialah mereka yang memperhatikan orang yang lemah


Perhatikan Orang Lemah

Topik : Belas Kasih
Nats : Berbahagialah orang yang memperhatikan orang lemah! Tuhan akan meluputkan dia pada waktu celaka (Mazmur 41:2)
Bacaan : Mazmur 41:2-4
Anda mungkin pernah mendengar sabda bahagia Yesus dalam Khotbah di Bukit (Matius 5:1-10). Berikut ini adalah "sabda bahagia" dari Perjanjian Lama yang kurang dikenal: "Berbahagialah orang yang memperhatikan orang lemah" (Mazmur 41:2).
Kata dalam bahasa Ibrani yang diterjemahkan menjadi "memperhatikan" sesungguhnya berarti "memikirkan orang lain". Sedangkan yang diterjemahkan menjadi "lemah" sesungguhnya berarti "mereka yang membutuhkan".
Ada banyak orang yang membutuhkan di sekitar kita. Mereka membutuhkan kasih, pengharapan, dan pengetahuan akan Allah. Meski tidak dapat menyelesaikan semua permasalahan mereka, kita dapat menunjukkan kepedulian kita.
Kita mungkin tak punya banyak uang, tetapi kita dapat memberi diri kita. Kita bisa menunjukkan bahwa kita memikirkan orang-orang yang membutuhkan. Kita dapat mendengarkan mereka bercerita. Kita dapat memperlakukan mereka dengan sopan santun dan hormat. Kita dapat berdoa. Kita dapat menulis surat-surat yang membangkitkan semangat. Kita dapat bercerita tentang Yesus. Dan terakhir, kita dapat mengasihi mereka.
Bayangkanlah mereka yang hidup bagi diri mereka sendiri, selalu berusaha memperoleh keuntungan, dan mencari kesenangan pribadi. Bandingkanlah dengan mereka yang mau memberi diri bagi orang lain. Manakah di antara mereka yang memiliki ketenangan, kekuatan, dan sukacita di dalam diri mereka?
Temukanlah berkat Allah dengan memperhatikan orang yang lemah -- David Roper

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UUD 45 PASAL 34

FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR  DIPELIHARA OLEH NEGARA?  Dibuat: Senin, 22 September 2014 08:55  Ditulis oleh Achmat Subekan Oleh: Dr.  Achmat Subekan , S.E., M.Si. Widyaiswara Balai Diklat Keuangan  Malang ABSTRAK Didirikannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.  Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan  makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan kalimat sesuai dengan kenyataan yang ada. Kata kunci: negara, keadilan, fakir,...