Langsung ke konten utama

Kabar dari Palangkaraya

Pos baru pada Dinas Sosial Kota Palangka Raya

LAUNCHING E-WARONG

 oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya
E-warong merupakan singkatan dari elektronik warung gotong royong, adalah salah satu program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai perwujudan NAWACITA Presiden Joko Widodo untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Dibentuk usaha dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE) fakir miskin terpilih yang diberi bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melayani kebutuhan bahan pokok keluarga penerima manfaat, dimana 1 buah e-Warong memiliki anggota 10 orang, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
6 (enam) buah e warong  di Kota Palangka Raya yang siap beroperasi berada di  Kelurahan Pahandut Seberang, Tangkiling, Kalampangan, Menteng, Langkai dan Palangka. Dan kemaren Selasa tanggal 1 Nopember Tahun 2017  telah dilakukan launching E-warong yang dipusatkan di Kelurahan Pahandut Seberang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Palangka Raya beserta seluruh jajaran SOPD;  Bank Indonesia, BRI, dan Bulog selaku mitra e-Warong; pengelola e-Warong, pendamping PKH, dan seluruh Masyarakat Penerima Manfaat
Dalam laporan Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya disampaikan bahwa e-Warong merupakan kolaborasi Program Keluarga Harapan Dan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bekerjasama dengan pihak bank. Barang e-warong disuplai oleh bulog untuk memutus mata rantai penjualan yang panjang sehingga didapat harga yang murah dengan kualitas baik. Setiap e-Warong mendapat bantuan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk pengembangannya yang ditransfer langsung oleh Kementerian Sosial ke rekening kelompok e-Warong.
6 (enam) buah e-Warong di Kota Palangka Raya ini akan melayani kurang lebih 5.313 keluarga penerima manfaat.  Sementara untuk tahun 2017 ini pembelian di e warong dilakukan secara tunai, sambil mempersiapkan sarana dan penguatan kapasitas SDM kelompok untuk mendukung program bantuan pangan non tunai 2018.
Pada tahun 2018 mendatang, bantuan sosial tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai ataupun barang.  Keluarga penerima manfaat seluruh Indonesia akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, yang hanya bisa dipergunakan secara sistem elektronik hanya di e- warong, melalui mesin EDC yang disediakan oleh mitra  Bank Rakyat Indonesia, jadi masyarakat cukup datang ke e-Warong untuk memilih kebutuhan pokok sesuai keinginannya dan menggesek KKSnya. Saldo dari bantuan sosial tersebut akan tersimpan sebagai tabungan.
Dalam sambutannya Walikota Palangka Raya berharap pengelola e-Warong  dapat mengelola dan mengembangkan usaha secara sungguh-sungguh sehingga menjadi maju dan besar untuk kesejahteraan seluruh anggota KUBE nya, dan berpesan kepada keluarga penerima manfaat agar  menggunakan  bantuan tersebut secara bijak sesuai dengan kebutuhan pokok, sehingga sebagian uang bantuan bisa ditabung, serta selalu berusaha  dan berdoa untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga.
Juga meminta kepada seluruh  jajaran  SKPD Pemerintah Kota Palangka Raya  mengarahkan program yang ada untuk mendukung e-warong.
"Melalui program ini saya berharap dapat membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi lemah. Sehingga pengurangan angka kemiskinan di Kota Palangka Raya ini dapat kita wujudkan" ucapnya mengakhiri sambutan.
Dinas Sosial Kota Palangka Raya | November 2, 2017 pukul 11:32 am | Kategori: Berita | URL:https://wp.me/p7Mtva-GU
Komentar   Lihat semua komentar
Berhenti berlangganan dari agar tidak lagi menerima pos dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
Ubah pengaturan email Anda di Kelola Langganan.
Sulit mengeklik? Salin dan rekatkan URL ini ke peramban Anda:
https://dinsos.palangkaraya.go.id/launching-e-warong/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DoneThis blog

This post originally appeared on the  iDoneThis blog . A community is a group of people who have gathered around a  shared idea, value, concept, or interest . What people sometimes forget is how  a community is also an ecosystem of supportive productivity  in which people connect to help each other solve a problem or accomplish goals. Your community can help you get stuff done. This stands true whether you’re thinking of community as part of your personal life or in  relation to your company . Our recent work with  CollaborativeConsumption.com  to strengthen their leadership in the “sharing economy” (or “collcon” space) is just one example of how the  care, passion, and dedication of a community can enable and inspire its members to create value together . In converting their highly-trafficked blog into an international media site with 30 global contributors, we found that community members can actually produce on behalf of the company. B...

UUD 45 PASAL 34

FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR  DIPELIHARA OLEH NEGARA?  Dibuat: Senin, 22 September 2014 08:55  Ditulis oleh Achmat Subekan Oleh: Dr.  Achmat Subekan , S.E., M.Si. Widyaiswara Balai Diklat Keuangan  Malang ABSTRAK Didirikannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.  Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan  makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan kalimat sesuai dengan kenyataan yang ada. Kata kunci: negara, keadilan, fakir,...